Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kota Salatiga di Ruang Kalitaman, Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Senin (29/09/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pimpinan Bank Jateng Cabang Salatiga, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, Salatiga menempati posisi 5 terbawah dalam realisasi pembangunan dan pemanfaatan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Gubernur Jawa Tengah pun menginstruksikan percepatan pembangunan perumahan di wilayah ini sebagai langkah strategis memenuhi kebutuhan hunian bagi ASN, PPPK, dan masyarakat non-ASN.
Saat ini Salatiga memiliki total sekitar 2.931 unit rumah yang disiapkan, dengan rincian sebagai berikut, MBR termasuk ASN 1.471 unit, PPPK 487 unit, Non ASN dalam database 185 unit dan Non ASN luar database 282 unit. Jumlah total target pemanfaatan sekitar 2.428 unit.

Pada tahun 2024, dua perusahaan pengembang yakni PT Bumi Sari Raksasa dan PT Cakra Bimantara telah melaksanakan pembangunan perumahan. Kota Salatiga mendapat kuota 333 unit, namun realisasi penerima manfaat baru mencapai 13 unit atau jauh di bawah target, sehingga masih tersisa sekitar 320 unit yang belum termanfaatkan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menyampaikan sejumlah kendala yang menjadi hambatan percepatan pembangunan dan pemanfaatan kuota antara lain: perizinan yang memerlukan waktu lama, seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan proses pemecahan status tanah oleh BPN yang memakan waktu cukup lama, Kendala teknis dari PLN terkait pendaftaran jaringan dan deposit unit, penyediaan dan pemasangan jaringan air PDAM yang masih lambat, terutama di wilayah tanpa jaringan pipa tersier, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih menjadi beban tambahan.

Pemerintah kota bersama Bank Jateng menawarkan fasilitas kredit perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: harga rumah maksimal Rp166 juta, uang muka (DP) sebesar 1%, cicilan sekitar Rp1 juta per bulan selama 20 tahun dengan bunga flat 5%, luas tanah 60–100 m² dan luas bangunan 21–36 m²

Robby meminta agar Dinas Perumahan dan Permukiman segera melakukan sosialisasi program ini secara intensif bersama dinas terkait agar kuota 320 unit yang tersisa dapat dimanfaatkan secara maksimal. Ia berharap realisasi dapat mencapai 100% dalam waktu dekat.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah instansi yang hadir juga menyampaikan dukungan konkret dalam mempercepat pelaksanaan program. Pimpinan Bank Jateng menegaskan bahwa domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan merupakan syarat utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan fasilitas, melainkan yang terpenting adalah status kepemilikan rumah pertama.

Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyampaikan komitmennya untuk mempercepat layanan pemasangan baru melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pelanggan (SIAP), bahkan memungkinkan pemasangan dilakukan pada hari yang sama apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya, Plt. Kepala BPKPD mengisyaratkan adanya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah pertama yang memanfaatkan fasilitas ini.

Dukungan juga diberikan oleh Kepala DPUPR, yang menegaskan akan mempermudah penggunaan desain prototipe sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947 Tahun 2024, sehingga dapat mempercepat proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Sementara itu, dari BPN menyatakan kesiapan untuk mempercepat pemecahan status tanah serta memberikan pertimbangan teknis agar proses tidak mengalami keterlambatan.
Kepala DPMPTSP juga menegaskan komitmennya dengan membentuk tim teknis serta melimpahkan kewenangan tanda tangan guna mempercepat proses perizinan.

Wali Kota berharap dukungan seluruh pihak dapat mempercepat realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kota Salatiga. Upaya ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam menyukseskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Fasilitas kredit rumah bagi MBR, khususnya PPPK dan THL, merupakan prioritas utama kami. Dengan kerja sama antar OPD dan pengembang serta sosialisasi yang masif, kami optimistis Salatiga dapat meningkatkan realisasi pembangunan dan pemanfaatan perumahan sesuai target,” pungkas Robby.

Categories:

Tags:

Comments are closed