Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp. OG., bersama Wakil Wali Kota, Nina Agustin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Bhineka DPRD Kota Salatiga, Kamis (6/11/2025).
Selain agenda KUAPPAS, rapat paripurna ini juga menjadi agenda Pembicaraan Tingkat I, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Robby menekankan pentingnya KUAPPAS APBD Tahun 2026 sebagai acuan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Meskipun menghadapi penurunan dana transfer ke daerah yang menyebabkan keterbatasan kemampuan keuangan, Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen untuk menjaga konsistensi program dengan dokumen perencanaan pembangunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kita tetap memberikan perhatian pada penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” ujar Robby.
Beliau juga menegaskan bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah harus berpedoman pada PPAS APBD dengan memperhatikan konsistensi terhadap RPJMD dan RKPD 2026; mendukung Prioritas Pembangunan Tahun 2026 yaitu Peningkatan Ketahanan Pangan, Peningkatan Ketahanan Energi, Peningkatan Pelayanan Sosial, dan Peningkatan Pengelolaan Potensi Perekonomian; dan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kota berjanji segera menyusun dan menyerahkan Raperda APBD 2026 kepada DPRD untuk dibahas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Anggota DPRD, Hartoko Budhiono, melaporkan bahwa dua Raperda inisiatif pada Propemperda 2025 tersebut telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda dan Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah, sehingga siap dibahas di Pembicaraan Tingkat I.
Robby menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini sebagai upaya menetapkan kebijakan daerah di bidang kesehatan, yang merupakan hak asasi manusia dan urusan wajib pelayanan dasar. Beliau berharap Raperda ini memuat substansi yang mendukung transformasi sistem kesehatan, termasuk penguatan tugas dan tanggung jawab Pemda; penyelenggaraan upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif); pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan; serta penguatan peran Pemda dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan.
Mengingat Kota Salatiga memiliki 25.423 usaha mikro, Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat pilar ekonomi rakyat. Wali Kota menekankan bahwa pemberdayaan usaha mikro harus menjadi tindakan yang sistematik, terencana, dan terpadu untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif. Robby berharap substansi Raperda ini dapat menjadi solusi atas permasalahan dasar usaha mikro di Salatiga, seperti keterbatasan modal, manajemen, inovasi, teknologi, dan pemasaran.
Robby menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk aktif dan cermat dalam pembahasan Raperda di tingkat satu agar tercipta Perda yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.





Comments are closed