Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., mengikuti secara daring penerimaan kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kalitaman Lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyampaikan bahwa capaian administrasi kependudukan di daerah merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat. Transformasi layanan adminduk berbasis digital, menurutnya, perlu terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap mengutamakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi masyarakat.

Taj Yasin juga menekankan pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas tunggal yang dapat mengintegrasikan berbagai layanan publik sekaligus mencegah duplikasi data. Dalam masa transisi, penerapan IKD diharapkan tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dan tidak menjadi hambatan dalam memperoleh layanan.

Pemprov Jateng mendukung penguatan fondasi sistem informasi administrasi kependudukan yang andal melalui penyelarasan data, standar, dan sistem antarpemangku kepentingan. Revisi UU Administrasi Kependudukan diharapkan turut memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah serta memastikan tersedianya layanan yang inklusif dan adaptif, termasuk dalam menghadapi potensi gangguan sistem.

Categories:

Tags:

Comments are closed