Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga beserta jajaran, menerima audiensi Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) terkait penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (11/05/2026), di Ruang Kerja Wali Kota Salatiga.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dr. Prasit Al-Hakim, menegaskan bahwa tantangan utama penerapan KTR terletak pada aspek penegakan aturan di lapangan. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan perlu diiringi pengawasan dan penindakan yang konsisten agar kebijakan berjalan efektif.
“Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan di lapangan. Regulasi yang ada harus benar-benar dikawal, sehingga tidak hanya menjadi perda semata tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan MTCC, Fauzi, menyampaikan bahwa Kota Salatiga diusulkan sebagai salah satu role model pengendalian tembakau di Jawa Tengah bersama Kota Magelang. Ia menjelaskan, terdapat empat indikator utama yang menjadi standar pengendalian tembakau, yakni penerapan KTR 100 persen, pengaturan rokok elektrik, larangan iklan rokok, serta larangan display penjualan rokok.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Salatiga menegaskan dukungannya terhadap penguatan kebijakan KTR di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
“Saya rasa perda ini harus ditegakkan. Tidak cukup hanya larangan, tetapi juga harus ada sanksi yang jelas agar aturan berjalan efektif,” tegas Robby.
Melalui penguatan regulasi dan sinergi bersama berbagai pihak, Pemerintah Kota Salatiga berharap penerapan KTR dapat berjalan lebih optimal demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.




Comments are closed