Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., membuka Sosialisasi Jasa Konstruksi Pemerintah Kota Salatiga di Ruang Kaloka Lantai 4, Gedung Setda Kota Salatiga, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Salatiga ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi pengadaan barang dan jasa sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, yakni Plt. Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah Setyo Nugroho, S.Kom., M.Kom., Direktur PT Jamkrida Jawa Tengah Ir. Ony Suharsono, M.M., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho.

Robby menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga harus menjunjung tinggi aspek profesionalisme, kualitas, keselamatan, dan perlindungan bagi para pekerja.
“Pembangunan infrastruktur merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di balik setiap pembangunan terdapat pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan secara profesional, berkualitas, aman, dan bertanggung jawab. Dalam pekerjaan konstruksi terdapat dua unsur penting, yaitu jaminan dalam pengadaan barang dan jasa serta keselamatan konstruksi sebagai upaya pengendalian dan mitigasi risiko, termasuk risiko kecelakaan kerja,” ujar Robby.

Sebagai bentuk mitigasi risiko, Pemerintah Kota Salatiga memanfaatkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Wali Kota menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang melaksanakan proyek infrastruktur maupun penyediaan sarana dan prasarana yang bersumber dari APBD maupun transfer APBN agar memastikan seluruh tenaga konstruksi terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, anggaran perlindungan pekerja wajib diakomodasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sementara itu, penyedia jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan proyek ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau Surat Pesanan. Kepesertaan tersebut menjadi persyaratan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian, maupun surat pesanan sesuai metode pengadaan yang digunakan.

Mengakhiri sambutannya, Robby mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan pekerja.
“Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas, tertib, aman, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan pekerja konstruksi. Saya mengajak seluruh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta penyedia jasa konstruksi untuk tidak hanya mengejar ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perhatian penuh terhadap keselamatan kerja dan perlindungan bagi seluruh tenaga konstruksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Salatiga, Junirispinuddin Serunting, S.T., M.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta sosialisasi terdiri atas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, personel pengadaan barang dan jasa, serta penyedia jasa konstruksi di Kota Salatiga.

Ia menjelaskan bahwa jasa konstruksi bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah teknis, melainkan juga seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, maupun pengadaan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

Menurutnya, penyelenggaraan sosialisasi ini berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, peraturan LKPP, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Jasa Konstruksi, serta Surat Edaran Wali Kota Salatiga mengenai pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa, jaminan operasional proyek, serta perlindungan tenaga kerja konstruksi. Diharapkan seluruh pelaku pengadaan di Kota Salatiga mampu meminimalkan risiko pelaksanaan proyek sekaligus mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, dan berkualitas. Peserta yang mengikuti kegiatan secara penuh juga memperoleh sertifikat partisipasi elektronik setara tiga jam pelajaran.

Categories:

Tags:

Comments are closed