Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., secara resmi membuka Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berlangsung di Aula Kelurahan Blotongan, Kamis (11/06/2026).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan, untuk berperan aktif sebagai agen informasi dalam menyosialisasikan bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan untuk turut menyebarluaskan informasi terkait Gerakan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Wali Kota juga mengapresiasi peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BBC Prampelan, binaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga, yang selama ini menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat melalui konten yang kreatif, inovatif, dan edukatif.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga, Oktora Holy Susanti, S.Sos., menjelaskan bahwa peserta kegiatan berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Blotongan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami bahwa DBHCHT bukan sekadar sumber pendanaan, melainkan instrumen pembangunan yang perlu diawasi, dimanfaatkan, dan dipahami bersama, termasuk untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga. Para narasumber memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung program pemerintah, serta upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Categories:

Tags:

Comments are closed