Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menerima audiensi UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) SAMSAT Kota Salatiga di Ruang Kerja Wali Kota, Rabu (25/02/2026). Turut hadir Plt. Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hendratmiko, ST, MT, M.Si.
Kepala UPPD SAMSAT Kota Salatiga, Amar Ustadi, menyampaikan klarifikasi terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen. Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi pasca penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, rata-rata penyesuaian pajak di Jawa Tengah sebesar 13,94 persen. Selain itu, adanya relaksasi diskon 5 persen dari Pemerintah Provinsi turut meringankan beban masyarakat.
Data menunjukkan kunjungan dan pembayaran pajak di Kota Salatiga relatif stabil, bahkan meningkat 1,43 persen. Saat ini sekitar 70 persen wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, sementara 30 persen masih memiliki tunggakan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah lonjakan pajak, melainkan penyesuaian seiring berakhirnya kebijakan diskon sebelumnya.
“Perlu diluruskan, ini bukan pajaknya yang naik drastis, tetapi diskon yang sebelumnya ada kini telah disesuaikan. Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan, melainkan mencari titik tengah agar kewajiban pajak tetap berjalan dan kondisi ekonomi masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan kolaboratif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk membuka opsi solusi seperti pemutihan atau insentif tertentu bagi yang memiliki tunggakan.
Lebih lanjut, ia mendorong strategi jemput bola melalui sinergi dengan kecamatan dan kelurahan, serta dukungan Diskominfo untuk memperkuat sosialisasi secara masif dan humanis.
Menutup audiensi, Kepala UPPD SAMSAT secara simbolis menyerahkan brosur program diskon pajak 5 persen sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengedukasi masyarakat.



Comments are closed