Selasa (18/08/2026), Wali Kota Salatiga menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pembicaraan Tingkat II atas tiga Raperda. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD dan jajarannya, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Salatiga, dan segenap tamu undangan.
Dalam paparannya, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menyampaikan penjelasan terhadap Raperda inisiatif Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota Salatiga dalam memperkuat upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Kota Salatiga sebagai kota sehat.
“Pemerintah Kota Salatiga terus berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna menyongsong Generasi Emas 2045. Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Disini, KTR dapat mendorong terwujudnya Salatiga sebagai Kota Sehat,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan oleh setiap fraksi DPRD Kota Salatiga terkait Raperda KTR tersebut serta ditutup dengan penyampaian Laporan Penjelasan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan Laporan Hasil Pembahasan tiga Raperda dalam Pembicaraan Tingkat II pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Tiga Raperda yang dimaksud adalah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga; Penyelenggaraan Kesehatan; dan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Wali Kota Robby menyampaikan bahwa tiga Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk memenuhi tahapan formil terhadap tiga Raperda yang telah dilakukan Persetujuan Bersama ini akan dilakukan tahapan permohonan nomor register kepada Gubernur. Dan setelah ditetapkan serta diundangkan, saya perintahkan Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan Raperda Inisiatif Wali Kota dan DPRD serta pengesahan tiga Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga; Penyelenggaraan Kesehatan; dan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.






Comments are closed