Pemerintah Kota Salatiga terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Salatiga—yakni PDAM Kota Salatiga, PT BPR Bank Salatiga (Perseroda), dan PDAU Kota Salatiga—dengan Kejaksaan Negeri Salatiga, pada Selasa (05/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, S.E., S.H., M.H., M.M., Sekretaris Daerah Kota Salatiga, serta jajaran Asisten Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Robby Hernawan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa BUMD kerap menghadapi kompleksitas persoalan keperdataan, mulai dari kontrak kerja sama, pengelolaan aset, hingga potensi sengketa bisnis yang memiliki risiko hukum.
“Kejaksaan Negeri hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap langkah BUMD berada dalam koridor hukum yang tepat. Kita ingin setiap kebijakan bisnis memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga risiko dapat diminimalkan, transparansi meningkat, dan kepercayaan publik terhadap BUMD semakin kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota juga mengarahkan jajaran direksi BUMD agar proaktif melibatkan Kejaksaan dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, keberhasilan kerja sama ini tidak diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan di pengadilan, melainkan dari kemampuan mencegah potensi permasalahan sejak dini.
“Kita harus mengedepankan langkah preventif. Semakin dini potensi masalah dapat diantisipasi, maka semakin baik tata kelola yang kita bangun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, menegaskan bahwa PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata implementasi prinsip Good Corporate Governance.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendampingan dan legal audit, serta tindakan hukum lain seperti mediasi.
“Kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk mengamankan aset daerah serta meminimalisasi potensi penyimpangan, baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun dalam pengambilan kebijakan strategis. Kami hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendamping pembangunan agar berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan BUMD Kota Salatiga dapat semakin profesional, akuntabel, dan berdaya saing, sekaligus mampu memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.




Comments are closed