- Sosialisasi Peraturan Di Bidang Cukai, Mari Gempur Rokok Ilegal

SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (9/7/25). Kegiatan yang berlangsung di Mini Theater DPRD Kota Salatiga ini menjadi salah satu upaya untuk menggencarkan informasi tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Hadir dalam acara, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, bersama narasumber dari Bea Cukai Semarang. Selain itu, turut hadir Asisten Sekda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, hingga Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kota Salatiga.
Kepala Diskominfo Kota Salatiga, Budi Prasetiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkini terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Sosialisasi ini untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang regulasi cukai dan pemanfaatan DBHCHT, terutama di wilayah Kota Salatiga”.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa cukai bukan hanya soal rokok. Di baliknya, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap produk yang beredar legal dan aman. Selain itu, masyarakat juga perlu diedukasi tentang bahaya konsumsi berlebihan serta pentingnya pemanfaatan dana hasil cukai untuk kepentingan publik.
“Dana cukai ini digunakan untuk mendukung berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penegakan hukum. Saya minta kepada seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah untuk aktif mendukung upaya pencegahan peredaran rokok ilegal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan langkah-langkah edukatif kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan distribusi produk, serta segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. “Gempur rokok ilegal bukan hanya slogan, tapi komitmen kita bersama demi perlindungan masyarakat dan kemaslahatan daerah,” tandasnya.


Comments are closed