Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., meninjau langsung implementasi Digitalisasi Pengelolaan Data Usulan Perencanaan Pembangunan Terpadu (Si Pandu) di Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Salatiga, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Eny Endang Surtiani, S.T., M.T., Camat Tingkir, Nyoto Dwi Sabdo, S.STP., M.M., serta Lurah Tingkir Tengah, Titin Eka Novia, S.E.
Wali Kota Robby menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi Si Pandu sebagai platform yang mampu menampung dan merekap usulan pembangunan dari masyarakat.
“Saya mengapresiasi aplikasi ini untuk usulan masyarakat dan saya harapkan ada tambahan evaluasi. Saya kira ini cukup baik, yang penting usulan masyarakat dapat terwadahi,” ujar Robby.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, mengingat tidak semua warga terbiasa dengan teknologi informasi.
“Masyarakat harus paham bahwa ada aplikasi ini dan bagaimana cara menggunakannya karena tidak semua melek IT. Jadi nanti dari kelurahan harus menerjemahkan dan mensosialisasikan sistem ini, terutama kepada RT yang berkoordinasi langsung dengan usulan warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menginstruksikan Camat dan Lurah untuk memanfaatkan data dalam Si Pandu sebagai dasar penentuan prioritas usulan pembangunan.
“Untuk Bu Lurah dan Pak Camat, aplikasi ini bisa digunakan untuk melakukan seleksi prioritas usulan warga,” tambahnya.
Sementara itu, Hanyk Setiyani, S.Sos., pengembang inovasi Si Pandu, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut lahir dari kebutuhan akan sistem yang lebih efektif dalam pengelolaan data usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang sebelumnya masih berbentuk berkas dan folder terpisah.
“Hal ini memberatkan bagi kelurahan apabila terjadi rotasi ASN, karena sulit mendeteksi track record atau mencari kembali datanya,” ujarnya.
Inovasi Si Pandu kemudian dikembangkan sebagai solusi digital untuk membuat database terpusat dari berita acara Musrenbang yang telah tervalidasi dokumen kesepakatan antara kelurahan dan masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam DPA Dana Kelurahan.
“Berita acara Musrenbang yang sebelumnya tercerai-berai kini kami satukan dalam satu database,” tegas Hanyk.
Melalui Si Pandu, masyarakat juga mendapatkan akses keterbukaan informasi, termasuk mengusulkan pembangunan serta melihat data usulan yang telah direkap sistem.
“Masyarakat membutuhkan informasi, dan kelurahan membutuhkan sistem digital. Ketika sarana dan waktu terbatas, data dapat diakses dari mana pun,” tutup Hanyk, mencontohkan bahwa akses dapat dilakukan melalui pemindaian barcode menggunakan smartphone atau perangkat lainnya.





Comments are closed