Walikota Salatiga memuji capaian pencatatan perkawinan yang dilaksanakan pemuka agama di Kota Salatiga. Demikian disampaikan dalam sambutan kegiatan pemberian insentif kepada 24 pemuka agama di Aula Gedung Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 06/12.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Diana,SH. dalam laporannya mengutarakan bahwa kegiatan pemberian insentif tersebut sebagai tanda cinta pemerintah kepada bapak-ibu pemuka agama. “Jumlah nominal insentif yang hanya satu juta rupiah dan masih dipotong pajak ini tidaklah sebanding dengan jasa bapak-ibu semua dalam membantu pemerintah. Pelayanan yang bapak-ibu semua berikan kepada jamaat utamanya dalam pencatatan perkawinan sangat bagus, bahkan tahun ini semua selesai dengan capaian 100 persen,” ucap Diana.
Adapun walikota dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas semua pengabdian para pemuka agama. “Jasa bapak ibu semua dalam membantu pemerintah sangatlah besar, semoga tahun depan insentif bisa naik. Bapak-ibu, sore ini saya berangkat ke Jakarta untuk menerima kembali penghargaan predikat kota paling toleran se- Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri juga Setara Institut. Tim penilai datang ke Salatiga entah kapan, dan apa saja yang dinilai kita tidak tahu, mungkin mereka langsung wawancara kepada masyarakat. Dan Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan predikat kota paling toleran untuk ketiga kalinya,” tutur Yuliyanto.
“Prestasi tersebut tidaklah mudah dicapai dengan begitu saja, atas jasa bapak-ibu pemuka agama juga masyarakat bisa hidup rukun dan toleran. Oleh karenanya kami ulangi lagi, selaku pemerintah saya menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada bapak-ibu semua,” tambah Yuliyanto.
Sebagai penutup kegiatan Pdt. Yohan Kisnanto merasa terharu mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Perhatian pemerintah tidak hanya ini saja, namun kami juga diajak study banding ke daerah lain dalam rangka menimba ilmu terkait pencatatan perkawinan. Dan dari study banding tersebut kita mengadopsi program 7 in 1 dalam pencatatan perkawinan, dimana mereka yang mencatatkan perkawinannya akan mendapatkan surat-surat tujuh buah, seperti KK baru, 2 KTP baru, 2 buku perkawinan, dan dokumen lainya,” Pdt. Yohan Kisanto menyampaikan.
Comments are closed