Salatiga – Wali Kota Salatiga, Yuliyanto didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga, Krisnawiryawan Wisnu Hananto menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. Pelaporan pajak secara online atau disebut e-filing tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Salatiga, Kamis(21/01/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota sendiri melakukan pengisian e-filing secara mandiri dengan menggunakan gawai pribadinya dan dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga.
“Jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunannya ya,” Ajak Wali Kota.
Dirinyapun mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Kota Salatiga untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 sebelum tanggal 31 Maret 2021.
“SPT Pajak sekarang bisa dilakukan secara online, jadi bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus ke kantor pajak. Dari rumahpun bisa. Jadi, ayo untuk segera melaporkan SPT pajak kita sebelum batas waktu yaitu tanggal 31 Maret 2021,” kata Yuliyanto.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kota Salatiga, Krisnawiryawan Wisnu Hananto. Ia mengatakan bahwa kemudahan dalam pelaporan ini hendaknya dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
“Pelaporan SPT melalui e-filing telah terintegrasi dalam layanan DJP online sehingga mudah untuk diakses darimana saja,” jelasnya.
Comments are closed