Bagikan

Salatiga – Keberadaan Pajak daerah Kota Salatiga sangat penting, karena tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah semata, namun bisa mempercepat pembangunan di Kota Salatiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Yuliyanto saat membuka Gebyar Undian Pajak Daerah tahun 2021, di Hotel Laras Asri, Rabu (15/12/2021). Dirinya mengatakan bahwa pajak yang kita pungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata, tidak akan memotong pendapatan mereka, karena yang kita beri pajak adalah meraka yang datang dan membelanjakan uangnya di tempat tersebut.

“ Pendapatan dari para pedagang tidak akan kita utak atik. Pajak itu kita tarik dari mereka atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Pajak sebesar 10 % yang kita ambil itu adalah kita bebankan kepada pengunjung (konsumen). Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” kata Wali Kota.

Yuliyanto mengingatkan, bahwa alat monitoring transaksi usaha (tapping box) pajak  yang kita tempatkan sejak tahun 2018 di beberapa tempat untuk tidak dilepas dari tempatnya, karena itu sebagai alat untuk mencatat pajak yang masuk.

“ Saya imbau setiap wajib pajak untuk tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak disana. Agar tidak ada masalah di kemudian hari. Karena alat ini, sangat efisien dan efektif dalam mengontrol restribusi yang nantinya akan berimbas ke  dalam pendapatan daerah,”jelasnya.

Meski adanya pandemi covid-19, penerimaan pajak di Kota Salatiga ditaksir tidak mengalami penurunan yang signifikan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga agar bisa meningkat.

“ Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai bulan November 2021 adalah Rp. 58.308.302.930,00. Atau baru 96,58 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot, “ujar Wali Kota.

Usai kegiatan tersebut juga diberikan apresiasi kepada wajib pajak. Kriteria pajak yang diberikan adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air bawah tanah.

Wajib pajak yang mendapatkan hadiah khusus, adalah  Grand Wahid Hotel dari jenis pajak hotel dengan kontribusi per 30 November 2021 sebesar Rp 1.107.799.477, 00 kemudian laras Asri Resort dan Spa sebesar Rp. 1.101.817.107 dan KFC Diponegoro dari jenis pajak restoran sebesar Rp 746.839.267,00.

Kemudian penghargaan untuk wajib pajak terbaik ada 6 unsur, yaitu Pizza Hut, CV Bumi Kayom, D Emmerick Salib Putih Hotel, Kayu Arum Resort, Charoen Pokhand Indonesaia, Ramayana Dept. Store kemudian untuk penghargaan wajib pajak teladan ada 20 wajib pajak yang beruntung.

Wajib pajak yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah utama 1 sepeda motor honda PCX, televisi 43 inc., lemari es 2 pintu dan hadiah hiburan lainnya.

Categories:

Tags:

Comments are closed