Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga sekaligus mengikuti sosialisasi mengenai Restorative Justice. Acara berlangsung di Ruang Plumpungan Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkot dan Kejari dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Hadir mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala OPD, Camat, serta Lurah se-Kota Salatiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota terkait penerapan restorative justice. Ia menekankan bahwa konsep keadilan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas kini telah berakhir.
“Tidak semua perkara harus ditahan, selama bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka selesaikan dengan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria kasus yang dapat diselesaikan melalui jalur ini, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban, serta masyarakat mendukung penyelesaian perkara.

Robby menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan program ini. Menurutnya, kasus ringan tidak seharusnya selalu berakhir dengan hukuman yang tidak proporsional.
“Hukum harus tetap kita tegakkan untuk menempatkan segala sesuatu pada porsinya”, tegas Robby.
Ia menambahkan bahwa restorative justice adalah celah bagi para korban hukuman untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setimpal.

Pada kesempatan ini Robby menekankan pentingnya peran perangkat daerah, khususnya Camat dan Lurah, sebagai garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sebagai contoh, perkara tindak pidana ringan yang melibatkan anak maupun lansia bisa diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur hukum formal.
“Kasus yang sulit didamaikan dapat dikonsultasikan langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri. Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga harus memahami aturan ini agar bisa menjadi penguat restorative justice di wilayahnya,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah, mulai dari Kepala OPD, Camat, Lurah, hingga Ketua RW dan RT wajib memahami konsep ini demi memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota Salatiga, mendukung sepenuhnya program restorative justice agar tidak ada hukuman yang berlebihan terhadap pelaku dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Robby.

Categories:

Tags:

Comments are closed