Bagikan

SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga akan membantu komunikasi, mediasi antara korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sebuah perusahaan swasta di Salatiga dengan pihak manajemen perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan terkait pesangon yang belum terbayarkan secara penuh dapat menemukan solusi.

Hal ini disampaikan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, SE, MM saat menerima audiensi dari Ketua DPC (Serikat Pekerja Nasional) SPN Kota Salatiga, Tega Jatmika, SE dan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Salatiga Suyanto didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga Drs. Budi Prasetiyono MSi di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu 11/06/2020.

“Saya akan membantu komunikasi, mediasi antara warga masyarakat Kota Salatiga yang terkena PHK, di mana hak mantan karyawan ini ternyata belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga  memberikan apresiasi kepada serikat pekerja yang tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban kota Salatiga. “Terimakasih kepada serikat pekerja yang telah menyampaikan aspirasi. Saya terima aspirasinya. Mari kita tetep menjaga kondusifitas kota. Lebih baik dibicarakan dengan duduk bersama. Permasalahan hak mantan karyawan ini semoga segera menemukan solusi yang baik bagi semua pihak,” harap Wali Kota.

Sementara itu, Ketua DPC (Serikat Pekerja Nasional) SPN Kota Salatiga, Tega Jatmika, SE menyampaikan bahwa aspirasi tersebut mewakili ratusan mantan karyawan yang belum mendapatkan angsuran pesangon secara penuh.

“Setelah di-PHK, rekan-rekan kami banyak yang beralih menjadi wiraswasta, namun karena pandemi covid-19 ini, banyak yang usahanya tidak jalan. Kami berterimakasih kepada pemerintah atas bantuan sosial yang diterima rekan-rekan kami. Namun kami tetap menuntut hak kami yaitu angsuran pesangon kepada perusahaan,” jelasnya.

Ia berharap agar dukungan pemerintah ini mendapat respon yang positif dari pihak perusahaan.(sg)

 

 

 

Categories:

Comments are closed