Bagikan

Salatiga – Keluarnya Peraturan Walikota(Perwali) Nomor 36 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan di Salatiga menjadi momentum bersama meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial. Pemkot juga telah menganggarkan program jaminan kerja kepada pegawai Non ASN sebanyak 658 pegawai dan GTT/PTT sebanyak 408 pegawai.

“Adanya komitmen yang baik disini akan memberikan kenyamanan dan keamanan. Saya harap koordinasi bisa terus dibangun BPJS ketenagakerjaan dengan pemerintah terkait penyelenggaraan program jaminan sosial. Karena program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pegawai Non ASN dan GTT/PTT juga perlu dilakukan,”jelas Wakil Walikota Salatiga Muh Haris SS Msi saat membuka rapat kerjasama operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Salatiga, di Hotel Grand Wahid, Rabu(27/11).

Lanjutnya, Menurut Haris berdasarkan SK Gubernur Nomor 560/58/2019 tanggal 19 November 2019 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2020, UMK Salatiga telah disetujui sebesar Rp 2.034.915,- yang akan berlaku pada bulan Januari mendatang. Hadirnya perwali 36 tersebut  akan mendukung ketersediaan jaminan sosial bagi pekerja yang ada di wilayah Salatiga

“Upah merupakan hak bagi para pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja baik perseorangan maupun perusahaan. Selain upah, para pekerja juga mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang bisa diambil seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun,”tandasnya.

Sementara itu, M Reza Sahria selaku Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan  mengatakan bahwa adanya Perwali No.36 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan,  akan menjadi pedoman dalam upaya penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di wilayah Salatiga.

“Aturan yang ada ini akan meningkatkan kesadaraan dan keanggotaannya di Kota Salatiga,”bebernya.

Dirinya menambahkan bahwa untuk pengelolaan kepesertaan di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga telah mencapai angka 150 ribu peserta. Pelaksanaannya sendiri telah melakukan klem kecelakaan tenaga kerja sebanyak 1.300 kasus  dengan melakukan pembayaran sebesar 5,1 Milyar. Sedangkan untuk klem yang kedua yakni jaminan kematian sebesar 172 klem bagi peserta dengan total nominal yang dibayarkan sebesar 4,8 Milyar. Kemudian untuk program pensiun telah dibayarkan jaminan berkala kepada 251 orang, dimana program ini dimulai dari bulan Juli 2015 lalu. Lalu untuk program JHT yang  telah dibayarkan adalah kepada 16 ribu peserta.

“Hal tersebut menjadi momentun bersama untuk meyakinkan  masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial bagi diri mereka di lingkungan Kota Salatiga,”imbuhnya.

Terkait adanya pemberiaan jaminan kerja bagi pegawai Non ASN dan GTT/PTT di Salatiga, bisa  menjadi langkah penting yang diberikan karena didalamnya terdapat kesinambungan koordinasi jaminan sosial dengan pemerintah daerah.

“Program jaminan sosial  yang sudah sejalan dengan program pemerintah Kota Salatiga harus terus dilakukan. Saya berharap dalam penganggarannya bisa terus diberikan kepada GTT/PTT dan harian lepas yang ada di Kota Salatiga,”pungkasnya.

 

Categories:

Comments are closed