Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Makna warna dalam lambang daerah:
|
Putih: berarti kejujuran / kesucian |
|
Kuning Emas: berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan |
|
Hijau: berarti kemakmuran |
|
Biru: berarti kedamaian |
|
Hitam: berarti keabadian / keteguhan |
|
Merah: berarti keberanian |
2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:
|
Bentuk Perisai: melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah. |
|
Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut: melambangkan kesetiaan. |
|
Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut “Nur Cahaya”: melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. |
|
Lukisan Sadak Kinang: melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan. |
|
Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu: melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk. |
|
Lukisan Padi dan Kapas: melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga. |
|
Lukisan Patung Ganesa: melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan. |
|
Susunan Batu Bata: melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945. |
|
Pita dengan tulisan “SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH”: mempunyai makna “Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian”. |
|
Di atas lambang bertuliskan “SALATIGA”: menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga. |
Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.
Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.
Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.
Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.