Bagikan

SALATIGA – Untuk mengantisipasi dan menekan peredaran barang kena cukai illegal seperti rokok tanpa pita cukai ataupun pita cukai palsu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga dan instansi terkait melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai illegal di seluruh wilayah kecamatan di Kota Salatiga, Selasa 03/09 dan Rabu 04/09.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro pada saat apel sebelum pelaksanaan kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan rutin tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok polos atau tanpa pita cukai ataupun rokok dengan pita cukai palsu.

“Dalam pelaksanaan operasi diharapkan para petugas mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Berikan edukasi dan imbauan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai meragukan yang biasanya dijual dengan harga yang relatif lebih murah daripada rokok dengan pita cukai resmi,” ujar Andi Priantoro.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang menyasar dari toko modern sampai warung di gang sempit tersebut tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat sudah semakin baik. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi,” jelasnya.

Kegiatan ini juga melibatkan SKPD di Pemkot Salatiga seperti Badan Kesbangpol, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Kecamatan dan Kelurahan.(sg)

Categories:

Comments are closed