Salatiga – Membangun kesadaran dan tindakan antikorupsi perlu dilakukan di dalam pemerintah Kota Salatiga. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi di berbagai bidang.
“Peringatan ini adalah sebagai momentum bersama dalam mereview dan melanjutkan gerakan antikorupsi sebagai sarana untuk melakukan interopeksi bersama. Evaluasi juga perlu dilakukan guna memperbaiki kualitas individu dan pemberantasan korupsi di Kota Salatiga,”ujar Wakil Walikota Salatiga Muh Haris SS Msi saat membuka Seminar Hari Antikorupsi di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Salatiga, Senin(9/12).
Diakui, bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan menjadi fenomena sosial, politik, ekonomi kompleks yang dapat mempengaruhi sebuah negara. Korupsi nantinya akan memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintah menjadi tidak stabil.
“Sebagai upaya dalam melakukan antikorupsi, pemerintah Kota Salatiga juga telah melakukan langkah pencegahan korupsi diantaranya yakni penerapan e-planning, e-budgeting, e-procurement, LPSE, melaksanakan CPNS dengan sistem CAT dan melaksanakan program korupsi dengan berkoordinasi dengan KPK,”jelasnya.
Menurutnya, gerakan antikorupsi harus menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi..
“Kita harus wujudkan pelayanan yang sederhana, cepat dan transparan, kemudian bangun etika dan budaya dalam birokrasi serta mendukung dan melaksananan reformasi birokrasi pada seluruh perangkat daerah yang ada. Sehingga akan menekan praktek korupsi yang ada nantinya,”bebernya.
Sementara itu menurut Prof Dr Haryono Umar Ak MSc CA mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 32 Jenis Korupsi menurut Buku Panduan Memahami Tindak Pidana Korupsi tahun 2006. DI dalamnya dijelaskan bahwa korupsi ini adalah tindakan untuk melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara. Kemudian bisa dilakukan dalam penyalahgunaan wewenang, misalnya dengan praktek suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan dalam kepentingan pengadaaan.
“Laku korupsi biasa terjadi dimana-mana. Praktek menyuap aparat, menyuap dalam rekrutmen CPNS, suap di birokrasi pemerintahan dan suap di pengadilan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, agar nantinya bisa kita cegah,”tegasnya.
Comments are closed