
Bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat penting digunakan dalam pemerintahan, baik dalam tata naskah maupun dalam rapat dan acara resmi. Demikian Sekretaris Daerah Kota Salatiga Fakruroji menyampaikan dalam sambutan pada kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Badan Publik yang digelar Badan Bahasa Jawa Tengah (BBJT) di Hotel Grand Wahid, Selasa, 17/09.
Sebanyak 40 peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihadirkan dalam penyuluhan tersebut. Penyuluhan diawali paparan oleh Sekda Kota Salatiga Fakruroji dengan mengambil tema Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam Penggunaan Bahasa Indonesi di Kota Salatiga. Pemateri kedua, Kepala BBJT Dr. Tirto Siwondo, M.Hum., mengambil tema Pemaparan Rekomendasi Penggunaan Bahasa di Badan Publik, dan ditutup pemateri ketiga Enita Istriwati, S.Pd. dari BBJT dengan materi
“Dalam amatan yang dilakukan oleh BBJT, untuk penggunaan bahasa di ranah publik, baik pada media masa, dan aturan lain termasuk di Kota Salatiga masih ditemukan belum kesesuaiannya dengan undang-undang yang ada. Kami sduah melakukan pemotretan tehadap kata-kata dan analisis kesalahan, kekurangan dan kelebihan agar diketahui yang benar dan yang salah,” papar Kepala BBJT Dr. Tirto Siwondo, M.Hum.
“Karena Bahasa Indonesia adalah bahasa negara, maka surat dinas harus sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang bai dan benar. Baik artinya sesuai dengan kondisi, sedangkan benar adalah Bahasa yang dipergunakan sesuai dengan kaidah yang berlaku,” imbuh Dr. Tirto Siwondo, M.Hum.

Comments are closed