Bagikan

Salatiga – Satpol PP bersama dinas terkait kembali melakukan operasi cukai ilegal di wilayah kota Salatiga. Dalam operasi tersebut ditemukan rokok kedaluwarsa di wilayah Tingkir Tengah Salatiga.

Satpol PP kota Salatiga  bersama dinas terkait seperti Kesbang, bagian perekonomian, perdagangan, bagian hukum dan humas setda kota Salatiga melakukan sidak ke dua kecamatan yakni Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Tingkir. Dimana di Kecamatan Sidorejo, ada di  wilayah Kelurahan Pulutan, Blotongan, Sidorejo lor, kemudian di Kecamatan Tingkir, di wilayah kelurahan Kalibening, Tingkir lor, Tingkir tengah.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro saat memberikan arahan sesaat sebelum pelaksanaan operasi tersebut di halaman kantor Satpol PP Kota Salatiga, Selasa (12/3), mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Satpol PP dengan menggandeng dinas terkait untuk menekan dan menemukan adanya peredaran cukai ilegal di wilayah kota Salatiga.

“ Ini langkah antisipasi kami terhadap peredaran cukai ilegal di kota ini. Kali ini kami intensifkan ke dua wilayah yakni Kecamatan Sidorejo dan Tingkir, ” Ujar Andi.

Selain itu, Andi juga mengingatkan kepada petugas yang melaksanakan operasi selama dua hari ini, untuk memberikan  sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik toko mengenai adanya aturan dan pelanggaran terhadap penjualan cukai ilegal tersebut.

“ Biasanya kalau ada yang menawarkan rokok dari suplier dengan harga murah, jangan diterima, justru kalau ada , segera informasikan kepada kami. Karena baik pelaku dan penjualnya bisa terkena sanksi hukum, “ Pintanya.

Dari operasi tersebut, ditemukan dua buah rokok yang kedaluwarsa di area tingkir tengah, sementara barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau palsu tidak ditemukan.

 

 

 

Categories:

Comments are closed