Kota Salatiga mendapatkan jatah pembuatan sertipikat tanah sebanyak 1.351 bidang dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang canangkan pemerintah pusat. Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto, saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2021 di Rumah Dinas Wali Kota, 09/02.
Tujuh presentator dalam FGD adalah: Wakil Wali Kota Dr. Muh Haris, MSi., membawakan tema Sukses PTSL dan Administrasi Pertanahan di Salatiga, Pj. Sekda Drs. Muthoin, MSi., menyampaikan Perwali PTSL dan Implementasinya, tema ke-3 dibawakan Kepala ATR/BPN Salatiga Sumarma, SH., M.Hum., menyampaikan Gabaran Umum Pelaksanaan PTSL, selanjutnya Kapolres AKBP. Rahmad Hidayat, SS. menyampaikan Pelaksanaan PTSL yang Bersih dan Transparan, dilanjutkan Gede Edy Bujanayasa, SH.MH memaparkan tema Dengan PTSL akan terwujud Tertib Hukum dan Administrasi Pertanahan, adapun Ketua PN Riyono, SH., MH., menyampaikan Standart Operasional PTSL dan Juknis PTSL, dan pemateri terakhir Dandim 0714 Letkol Inf. Loka Jaya Sembada S.IP dengan bahasan Dukungan Forkopimda dalam Pelaksanaan PTSL.
“Selanjutnya, perlu saya sampaikan pula jika di Tahun 2021 ini, Kota Salatiga mendapatkan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 2000 bidang, serta target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1351 bidang. Dimana lokasi yang direncanakan untuk memenuhi target tersebut berada di dua kelurahan, yakni Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo yang merupakan kelurahan penetapan lokasi (penlok) Tahun 2020 (khusus SHAT), serta satu kelurahan baru yakni Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti,” wali kota menjabarkan.
Sekda dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak menganggarkan untuk program PTSL sehingga dibuatlah Perwali No 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Persiapan PTSL di Kota Salatiga. “Tujuan ditetapkannya perwali adalah peran serta aktif warga masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di daerah. Prinsipnya adalah Kemanfaatan dan Kegotongroyongan dan musyawarah untuk mufakat. Karena masyarakat membiayai sendiri maka saya minta agar dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta PTSL dalam penentuan tarif agar dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, prinsipnya penentuan tarif bisa subsidi silang sesuai dengan musyawarah,” pinta Muthoin.
Kepala ATR/BPN Salatiga menerangkan bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan. “Adapun tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat. Dari target PTSL tahun 2021 bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang, Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang. Namun kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidan. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah Bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga menyampaikan potensi kerwanan dalam program PTSL. “Hal yang bisa terjadi yaitu; Pokja menentukan pungutan tidak wajar, besaran pungutan yang tidak sama, adanya tekanan dari panitia kepada para peserta, pembentukan pokja tidak memperhatikan kualitas SDM, laporan penggunaan biaya tidak akuntabel, dan terjadinya tindak pidana penggelapan,” AKBP Rahmad Hidayat, SS. menerangkan.
“Saran saya untuk mencegah potensi penympangan tersebut adalah: panitia pokja memiliki kemampuan administrasi, pokja koordinasi dengan BPN terkait syarat-syarat pendaftaran, tentukan syarat-syarat lain di luar administrasi (patok, biaya, transport, honor, tentukan biaya dengan asaa kewajaran, sosialisasikan kepada seluruh peserta, nuar surat persetujuan seluruh peserta,” tambahnya.
Categories:
Tags:
Comments are closed