SALATIGA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang bersih dari narkoba, pungutan liar (pungli), dan handphone. Upacara deklarasi tersebut dipimpin oleh Wakil Walikota Salatiga, Muh Haris, SS, MSi di Rutan Kelas IIB Salatiga, Senin 25/02.
Dalam sambutannya Wakil Walikota menyebutkan bahwa deklarasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Namun demikian deklarasi ini tidak akan efektif sesuai yang diharapkan jika tidak dibarengi dengan langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan hal-hal tersebut.
“Untuk itu, saya meminta kepada jajaran Rutan Kelas IIB untuk segera menyusun langkah-langkah strategis. Sidak, operasi, maupun penggeledahan harus rutin dilaksanakan dan jangan sampai bocor. Upaya-upaya lain, seperti tes urin juga harus diadakan secara berkala, tidak hanya bagi para binaan, tetapi juga para pegawai tanpa terkecuali,” jelas Wawali yang juga merupakan Kepala Badan Narkotika Kota Salatiga ini.
Muh Haris juga berharap agar Rutan Kelas IIB benar-benar menjadi tempat yang bersih dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan juga untuk masyarakat Kota Salatiga. “Deklarasi ini sangat bermakna apabika kita bisa menciptakan iklim yang baik. Birokrasi yang bersih di rutan ini akan mendidik warga binaan untuk menjadi warga yang baik ketika hadir kembali ke tengah masyarakat,” harap Muh Haris.
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Rutan Hero Sulistiyono beserta Jajaran Rutan Kelas IIB Salatiga dan disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Kota Salatiga dan juga Ombudsman Jawa Tengah. Deklarasi tersebut kemudian dibaca oleh seluruh petugas dan juga warga binaan.
Dijelaskan bahwa kegiatan ter4sebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 Tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan/Cabang Rutan, Lapas dan LPKA.(sg)
Comments are closed