Salatiga – Penertiban tentang reklame tak taat pajak digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga di wilayah kota Salatiga. Operasi non yustisi ini digelar untuk menertibkan administrasi dan ketaatan membayar pajak.
Andi Priantoro selaku Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Salatiga mengatakan bahwa kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP Kota Salatiga bekerja sama dengan OPD lain. Operasi ini menurutnya sangat baik, karena untuk melihat ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan mengecek ke lapangan terkait pemasangan reklame tersebut.
“ Operasi ini penting, tidak hanya untuk menertibkan reklame yang belum bayar pajak tetapi bisa memberikan edukasi ke masyarakat agar selalu mematuhi peraturan daerah yang ada,” Tutur Andi.
Lanjutnya, bahwa kegiatan operasi ketertiban kota non yustisi ini berdasarkan peraturan daerah Kota Salatiga nomor 6 tahun 2003 tentang penyelenggaraan reklame di wilayah kota Salatiga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, AP., M.Si. saat ditemui usai operasi menegaskan bahwa operasi yang digelar Satpol ini adalah untuk menertibkan masyarakat yang belum membayar pajak yang berasal dari perijinan reklame yang dipasang di kota Salatiga.
“ Saya harap operasi ini dapat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan perda sekaligus untuk menertibkan warga yang belum melaksanakan perijinan reklame sesuai aturan,” Bebernya
Yayat menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan lebih menyadari hak dan kewajibannya termasuk terkait pemasukan pendapatan daerah diharapkan bisa meningkat dari upaya tersebut.
“ Saya harap dengan masyarakat mentaatinya, pendapatan daerah bisa naik pula,” Harap Yayat.
Operasi ketertiban kali ini dilakukan selama dua hari yakni mulai tanggal 24-25 Oktober 2018 di wilayah kota Salatiga. Selama dua hari ini Satpol PP dengan dibantu oleh dinas lain, seperti Badan Kesbangpol Kota Salatiga, Dinas PM dan PTSP Kota Salatiga, BKD Kota Salatiga, Dinas PU dan PR Kota Salatiga, Dinas perhubungan , bagian hukum dan bagian humas Setda Kota Salatiga. Adapun data reklame yang tidak taat pajak yang berhasil dilepas adalah di 12 titik yakni di jalan kalinongko, jalan jenderal sudirman (ABC), jalan brigjend sudiarto, jalan wahid hasyim, jalan diponegoro, jalan kartini, dan di jalan fatmawati. Ukuran beragam yakni mulai dari 1×3 meter, 2×4 meter, 2×5 meter, 4×6 meter.
Comments are closed