Bagikan

Salatiga – Rancangan terhadap Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Tahun 2020 diharapkan bisa menjadi Perda yang akuntabel, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Salatiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Yuliyanto dalam Public Hearing  mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PKD Tahun 2020, di Hotel Laras Asri, Rabu (21/10/2020). Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya public hearing tersebut diharapkan bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas rancangan Perda tersebut. Sehingga kedepan Perda yang ditetapkan menjadi pedoman untuk pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“Aturan di dalamnya  harus kita pedomani dengan baik atas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya masukan dari berbagai unsur terhadap Raperda tersebut mulai dari perencanaan, pengelolaan, belanja sampai pelaporannya akan membuat Perda menjadi baik, transparan dan akuntabel,”kata Wali Kota.

Dalam proses perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Menurut Yuliyanto perlu kita kawal dengan baik dan harus melibatkan semua aspek dan stakeholder yang ada.

“Raperda ini harus taat pada perundang-undangan, sehingga aspek efektif, efisien, ekonomis, transparan bisa terwujud. Masyarakatpun bisa mendapatkan hasil yang terbaik,”jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan bahwa produk hukum tersebut harus benar-benar dilakukan dan disosialisasikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) secara berkelanjutan.

“Hal tersebut penting untuk dilakukan. Dirinya bersama anggota dewan yang lain mempunyai peran pengawasan secara internal dan budgeting terhadap pembuatan Raperda ini,”ujar Dance.

Public Hearing ini sendiri  diikuti secara daring oleh seluruh SKPD, lurah, stakeholder, perbankan, PT,BPN, dan instansi terkait. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yakni Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, Mulyanto akademisi dari UNS  Solo dan Wasis Prabowo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.

Categories:

Comments are closed