Balaikota – Sosialisasi mengenai pengelolaan perumahan dan jaminan kesehatan masyarakat terus dilakukan di kota Salatiga. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang baik dan mewujudkan kemakmuran kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM saat membuka sosialisasi peraturan walikota nomor 74 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan peraturan walikota Salatiga nomor 72 tenang penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat di Ruang Plumpungan Gedung Setda Lantai IV, Rabu(10/7). Dirinya menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman kepada masyarakat atas dua aturan tersebut.
“Pemahaman ke masyarakat terkait peraturan yang berlaku, penting diberikan. Sehingga pada akhirnya akan mendukung kota Salatiga untuk meraih berbagai prestasi lagi kedepannya. Masyarakatnyapun akan yang makmur dan sejahtera,” jelas Yuliyanto.
Lanjutnya, perkembangan perumahan di kota Salatiga juga berkembang pesat. Hal ini menurutnya adalah salah satu bukti bahwa para pengembang sangat menyukai wilayah di kota ini dengan keadaan kota yang bersih, nyaman, kondusif dan toleran.
“ Kota Salatiga telah menjadi idaman, banyak yang ingin bertempat tinggal disini. Karena cocok dengan udaranya dan lingkungan masyarakatnya. Peran masyarakat dengan pemerintah untuk turut hadir dan mendukung bersama-sama hal itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Salatiga Haryono Arif SH mengatakan bahwa sosialisali ini ditujukan untuk mendukung kebijakan dari pemerintah khususnya untuk menginformasikan produk hukum kepada masyarakat. Hal tersebut mengenai aturan untuk pedoman penyerahan sarana dan prasarana dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat.
“Produk hukum ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan hukum ke masyarakat. Dan untuk mempercepat pembangunan di kota Salatiga,”bebernya
Dalam sosialisasi ini juga mengundang beberapa pamateri yakni dari unsur dinas kesehatan, unsur bagian perekonomian, unsur dari perumahan dan pemukiman, unsur bagian kesra setda kota Salatiga. Sementara itu para peserta yang diundang adalah dari pengembang perumahan, warga perumahan, LPMK, PKK kota, PKK kecamatan dan unsur kelurahan.
Comments are closed