Sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Wali Kota Salatiga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Senin (22/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Salatiga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga, serta kepala perangkat daerah dan lurah se-Kota Salatiga.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Salatiga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu terus disempurnakan. Oleh karena itu, evaluasi, masukan, dan koreksi yang konstruktif dari pimpinan serta segenap anggota DPRD sangat kami harapkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si., tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.




Comments are closed