
Salatiga – Bagian Hukum Setda Kota Salatiga menggelar sosialisasi Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang jalan. Keberadaan Perda ini penting, karena agar pemanfaatan jalan dapat tepat guna dan tepat manfaat.
Walikota Salatiga yang diwakilkan Staf Ahli Walikota bidang Ekonomi Pembangunan, Drs Valentino Hari Wibowo di Ruang Plumpungan Gedung Setda Lantai 4, Selasa (17/9) mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan, tidak hanya dititik beratkan pada aspek fisik semata melainkan perlu ditopang dengan sisi estetika. Menurutnya, keberadaan jalan tersebut menjadi representasi keberhasilan pembangunan di sebuah wilayah.
“Perda 17 akan menjadi rujukan dalam pemanfaatan jalan. Seperti halnya Kota yang sudah memberikan fokus pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Salatiga periode 2017-2022 tepatnya pada misi keempat. Dimana program unggulan tersebut adalah program rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan,”kata Valentino.
Dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Valentino berharap adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak terhadap pemeliharaan jalan. Untuk itu, pemahaman terhadap aturan jalan daerah, nasional dan provinsi agar bisa dipahami dengan baik sehingga akan berpartisipasi terhadap pembangunan infrastruktur Kota Salatiga nantinya.
“Aturan yang ada di dalam perda tersebut nantinya agar tepat guna dan tepat manfaat,”ujarnya
Kepala Dinas PUPR Kota Salatiga Agung Hendratmiko mengatakan bahwa di Perda jalan Kota Salatiga ini mengatur tentang pengaturan jalan yang mencakup penyelenggaraan jalan umum, meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan dan jalan khusus. Dimana jalan umum tersebut adalah jalan kota yang berada di jaringan jalan sekunder di dalam kota.
Menurutnya, Kebijakan perencanaan jalan akan didasarkan pada prinsip kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keadilan, transparansi, akuntabilitas, keberhasilgunaan dan kebersamaan. Sehingga pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada aparatur jalan dan pemangku kepentingan di bidang jalan perlu dilakukan.
“Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan. Pemahaman akan aturan dalam perda ini penting dan bisa dijadikan landasan bersama,”ungkap Agung.
Sosialisasi Perda No 17 tentang Jalan Kota Salatiga kepada masyarakat diikuti oleh perwakilan dari unsur Kecamatan, Kelurahan dan unsur RW yang ada di kota Salatiga.
Comments are closed