Salatiga – Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2018 tentang pembentukan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan bagi RW se-kota Salatiga dianggap perlu, karena aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kota Salatiga.
Hal ini disampaikan di hadapan 200 peserta sosialisasi peraturan daerah kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018 tentang pembentukan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan bagi ketua RW se-kota Salatiga tahun 2019 di Ruang Kaloka, Gedung Setda Lantai 4, Rabu (13/3).
Dra Gati Setiti M.Hum selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Salatiga mengatakan bahwa terbentuknya wadah RT dan RW merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dalam masyarakat. Dimana masing-masing mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama dengan pemerintah daerah dan penengah penyelesaian masalah kemasyarakatan yang dihadapi oleh warga.
“ Peran RT RW disini sangat penting karena sebagai mitra pemerintah dan sebagai tempat menampung aspirasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, “ Ujarnya.
Lanjutnya, tugasnya juga untuk membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Oleh karenanya, Menurut Gati sangat penting dibentuk lembaga kemasyarakatan yang sudah diantur dalam Perda tersebut. Maka pemerintah kota Salatiga mengeluarkan Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018 tentang pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan ini.
“ Di dalamnya untuk mengatur mengenai pembentukan dan penataan lembaga kemasyarakatan dan bagaimana upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, “ Bebernya.
Sosialisasi yang digagas oleh bagian Hukum Setda Kota Salatiga ini diharapkan akan semakin meningkatkan kapasitas para pengurus lembaga kemasyarakatan yang nantinya bukan hanya kapasitas secara individu saja yang baik melainkan kemampuan dari manajemen kelembagaan yang bisa secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Masyarakat akan memiliki kemampuan dan usaha untuk mengenal potensi yang mereka miliki, menguatkannya, dan mendorong terwujudnya tatanan sosial yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan dan kemitran, “ Pungkasnya.
Comments are closed