Bagikan

BALAIKOTA – Setidaknya 50 pengurus partai politik (parpol) yang mendapat kursi di DPRD Kota Salatiga mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengajuan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Badan Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa 25/09.

Dalam sambutan saat membuka kegiatan ini, Asisten Pemerintahan Sekda, Gati Setiti mengajak seluruh parpol untuk berkomitmen melaksanakan tertib administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Mari kita berkomitmen untuk tertib administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban,” beber Gati Setiti.

Ia menjelaskan bahwa bantuan yang bersumber dari APBN/APBD tersebut merupakan hak parpol yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Dijelaskan pula bahwa setiap tahun Pemkot Salatiga menyalurkan bantuan parpol berdasarkan hasil pemilu legislatif yaitu Rp. 6.364,-/suara sah. Nilai tersebut lebih besar dari 400% dibandingkan ketentuan dalam Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Permendagri no 77 Tahun 2014 yang sebesar Rp.1.500,- / suara sah.

Asisten Pemerintahan Sekda berharap agar hal tersebut dapat disyukuri bersama serta dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil, meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya satu bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kesbapol Kota Salatiga, Agung Nugroho. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas bantuan keuangan parpol. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi Peraturan Walikota No.41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan tertib administrasi dalam membuat proposal pengajuan bantuan keuangan serta memberikan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Perwali No.41 Tahun 2018,” ungkap Agung Nugroho.

Selain Kepala Kesbangpol, bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga, Siswo Hartanto dan Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Salatiga, Budi Prasetiyono. (sg)

Categories:

Comments are closed