Salatiga – Walikota Salatiga menjelaskan bahwa kondisi eksisting luas wilayah Kota Salatiga tetap dan tidak ada perubahan namun disesuaikan dengan metode pengukuran ilmiah yang lebih detail dan canggih. Dimana perubahan luas wilayah Kota Salatiga yang tadinya dengan luas wilayah 5.678 Ha menjadi 5.400 Ha.
“Kota Salatiga terdiri dari 23 Kelurahan dan 4 kecamatan semula luas wilayahnya 5.678 Ha, berhubung sudah menggunakan metode pengukuran terbaru perubahannya menjadi 5.400 Ha. Saya mengajak hal ini tidak perlu menjadi perdebatan. Karena hakekatnya eksisting luas wilayah Kota Salatiga tetap dan tidak ada perubahan,”jelas Yuliyanto SE MM saat memberikan sambutan kepada tim teknis penegasan batas daerah tahun 2019 di Ruang Plumpungan Gedung Setda lantai IV, Jumat (6/9).
Menurutnya, penegasan batas wilayah Kota Salatiga di tahun 2019 ini, diharapkan bisa menciptakan tertib administrasi berlandaskan hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diakui, bahwa pengukuran ini telah dilakukan dengan teknologi ukur dan pemetaan yang semakin detail dan canggih.
“Penegasan batas daerah yang baru ini telah menggunalan metode ilmiah. Harapannya akan bisa menghasilkan peta yang valid dan akurat nantinya,”ungkapnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Tim Teknis Batas Daerah, yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mulai dari penegasan batas antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penegasan batas kecamatan ini difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sampai dengan penegasan batas kelurahan yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Dimana untuk batas daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang, sedang dalam tahap pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kita di daerah masih sama-sama menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Dari finalisasi peta lampiran Permendagri tersebut, bahwa luasan Kota Salatiga berkurang sekitar 200 Ha atau menjadi 5.400 Ha,”jelasnya.
Selanjutnya, penandatanganan berita acara kesepakatan batas kelurahan oleh pemangku wilayah, dilakukan dan diwakilkan oleh 4 camat di Kota Salatiga yakni Camat Tingkir, Camat Argomulyo, Camat Sidorejo, Camat Sidomukti3 dan disaksikan oleh Walikota Salatiga, Sekda Kota Salatiga dan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, serta perwakilan Tim Teknis Penegasan Batas Daerah.
“Saya mengingatkan kembali bahwa penegasan batas daerah ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,”imbuhnya.
Yuliyanto berharap setelah terbitnya Permendagri batas wilayah ini, Dirinya meminta agar hal tersebut untuk segera di usulkan penetapan batas wilayah Kota Salatiga ke Badan Informasi Geospasial melalui Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.
“Semoga ke depan dokumen yang ada agar segera disesuaikan,”bebernya.
Comments are closed