Salatiga – Wali Kota Salatiga meminta seluruh Kepala OPD sampai ke tingkat Lurah agar menerapkan e-goverment melalui tanda tangan elektronik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Salatiga.
“ Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan sekitar 10 tahun yang lalu, baik itu untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Tanda Tangan Nota Dinas. Mohon untuk penerapan sistem teknologi informasi ini dapat diterapkan dengan baik di lingkungan pemerintah Kota Salatiga dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat autentifikasi pekerjaan sehingga pelayanan menjadi lebih baik,” Kata Yuliyanto saat memberi sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga, Selasa (07/12/2021).
Dirinya mengingatkan, agar performa dan pelayanan sebuah OPD meningkat, maka mereka harus selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya dengan tanda tangan elektronik ini.
“ Bapak Ibu bisa langsung memberikan tanda tangan elektronik meskipun baru berada di luar kantor untuk mempermudah pekerjaan, sehingga pelayanan ke masyarakat tidak terganggu dan bisa cepat,” jelas Yuliyanto.
Semua OPD sampai lurah, Saya perintahkan untuk segera menerapkan tanda tangan elektronik ini.
“ Saya minta untuk semua saja, jangan hanya sebagian. Langsung saja diterapkan memakai tanda tangan elektronik. Monggo di cermati dan digunakan sebaik-baiknya agar pelayanan bisa cepat. Harus running semua dan serentak,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kominfo Salatiga, Budi Prasetiyono mengatakan bahwa di Salatiga sudah ada dinas yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik. Namun jumlahnya masih sedikit, sehingga sesuai dengan arahan dari Wali Kota, jumlah tersebut harus ditingkatkan.
“ Baru ada 3 OPD yang telah menerapkan tanda tangan elektronik yakni Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, dan BPKPD. Sedangkan yang sedang proses pengajuan adalah Dinas kesehatan, BKPSDM dan Dinas Perinaker,” jelas Budi.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Kota Salatiga telah sesuai dengan Perwali No 66 Tahun 2018 tentang penggunaan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dan Perwali No 2 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan tanda tangan elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. “ Penerapan e-goverment, tanda tangan elektronik ini mampu mengefisiensikan birokrasi, mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen, dan sebagai alat autentifikasi dan verifikasi keamanan informasi elektronik,” ujarnya.
Comments are closed