Balaikota – Penataan perangkat daerah secara tepat dan sesuai fungsi menjadi sebuah keharusan. Karena dengan hadirnya penataan struktur kelembagaan yang baik akan menciptakan produktivitas dan efisiensi kerja yang baik pula.
“ Penataan perangkat daerah berdasarkan pada peraturan Mendagri Nomor 99 Tahun 2018. Dimana penataan kelembagaan perangkat yang tepat fungsi dan tepat ukuran telah memberikan tantangan besar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di pusat maupun daerah. Hal ini menjadi penting dilakukan,” Terang Sekda Kota Salatiga, Drs Fakruroji saat memberi arahan dalam Forum koordinasi pendayagunaan aparatur negara daerah (Forkopanda) Tahun 2019, di Ruang Kalitaman, Gedung Setda lantai 2, Senin (22/4).
Menurutnya, Pemkot Salatiga juga telah melakukan penataan OPD berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengacu pada prinsip rightsizing, efektivitas kinerja, efisiensi, serta sinkronisasi dan kemudahan koordinasi.
“ Dari hasil penataan tersebut ada Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan 44 Perwali mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di Kota Salatiga,” Ujarnya.
Namun, Dirinya akui dalam penerapannya masih ada hambatan karena penerapan prinsip organisasi ini menjadi inkonsisten baik dalam hal penataan organisasi, pemisahan fungsi, ketidakjelasan visi misi tata kerja dan uraian tugas.
“ Penataan organisasi harus baik dan didukung semua pihak. Jangan jadi penghambat dalam pelaksanaannya,” Tegasnya.
Kalau melihat dari daerah lain, masih ada kecenderungan dari masing-masing untuk membentuk perangkat daerah yang tidak didasarkan pada kebutuhan, kemampuan, dan potensi. Melainkan didasarkan pada keinginan daerah semata, tentu akan berdampak pada pembengkakan organisasi dan beban dari daerah itu sendiri.
“ Untuk mencegah itu, tentu di Salatiga sendiri diperlukan evaluasi untuk mengetahui apakah perangkat daerah tersebut sudah berjalan baik atau belum,” Pungkasnya.
Comments are closed