Bagikan

Salatiga – Persoalan pertanahan di kota Salatiga membutuhkan penyelesaian administrasi melalui koordinasi yang baik. Pemerintah daerah juga harus hadir untuk mengambil langkah proaktif dalam sebuah mediasi antara pihak yang bersengketa.

“ Kegiatan ini diharapkan akan mendukung terwujudnya koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah daerah  dengan badan pertanahan yang ada di kota Salatiga dengan didukung pihak lain yang terkait dalam gelar sengketa masalah pertanahan. Karena dalam persoalan tanah memang dibutuhkan koordinasi dan kerjasama bersama dengan aturan didalamnya,” Ujar Wakil Walikota Salatiga H. Muh Haris, SS., M.Si saat membuka Kegiatan Gelar Sengketa Agraria di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (28/6). Menurutnya masalah pertanahan ini, pasti akan memunculkan persoalan dan tidak jarang masuk kepersoalan hukum. Oleh karena itu, butuh tindakan yang nyata dan segera dari pemerintah maupun pemangku kewenangan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Diakuinya, masalah tanah merupakan masalah rumit dan harus diurai satu-persatu dan dapat diselesaikan segera. “ Saya harapkan ada kerjasama dari semua pihak agar bisa diselesaikan bersama-sama dalam persoalan sengketa agraria ini,” Katanya.

Lanjutnya, peran Pemda juga penting dalam penanganan pertanahan, seperti melakukan langkah proaktif dalam hal melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa, kemudian dengan melakukan fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan dan melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan sampai di tingkat kabupaten/kota. “ Kalau muncul masalah, warga pasti datang kesini. Karena mereka merasa bapak mereka ya disini. Mereka berharap ada media untuk mediasi pihak yang bersengketa dan di fasilitasi. Melihat akar permasalahannya ada dimana. Namun diakui bahwa kewenangan itu tetap berada di Badan Pertanahan Nasional, ” Pungkasnya.

Sementara menurut Nurul perwakilan BPN Kota Salatiga mengatakan bahwa penyelesaian persoalan tanah dapat diselesaikan berdasarkan hukum perdata atau secara kekeluargaan. Selain itu, penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan dengan cara mediasi dengan mengambil kesepakatan antar pihak yang bersengketa. “ Win-win solution dianggap sebagai langkah yang mampu menyelesaikan antara pihak yang berselisih dengan mencari jalan tengah bagi para pihak yang bersengketa,” Tegas Nurul.

Categories:

Comments are closed