Bagikan

Untuk menambah pengetahuan di bidang hukum yang mendukung kinerja pegawai, UPTD RSUD Kota Salatiga memberikan Pembinaan Hukum. Wali Kota Salatiga Yuliyanto, SE., MM., mengapresiasi pembinaan yang dilaksanakan di Aula Bhineka Husada, 30/03.
dr. Sri Pamuji Eko Sudarko dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dalam meningkatkan pengetahuan di bidang hukum. “Dalam rangka proteksi pemberian asuhan kami ikutkan Asusransi terkait bila ada tuntutan ganti rugi atas layanan, hadir tenaga struktural, pejabat fungsional, dan komite agak kita sadar terhadap permasalahan hukum.
Hadir dalam pembinaan Pj. Sekda Drs. Muthoin, M.Si., dan pemateri yang dihadirkan damalm pembinaan hukum tersebut adalah Iptu Nur Wahidin Kanit Tipikor pada Polres Salatiga menyampaikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Ariefullah, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Kota Salatiga membahas Aspek Hukum Daam Praktik Kedokteran dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Sedangkan moderator adalah Heru Prasetyo dari Pijar Justitia and Associates.
Direktur dr. Sri Pamudji Eko Sudarko juga mebeberkan bahwa tujuan kegiatan supaya tercipta tata kelola RSU yang baik dan tercipta tata layanan klinik yang baik. ”Dalam Pembinaan Hukum kami juga bekerjasama dengan rekan kerja mitra strategis Polres dan Kejaksaan Negeri, dan ini akan menjadi rule model kegiatan rutin. Per satu Maret Tahun 2021 kita adakan kerjasama dengan Pijar Yustitia and Assosiates, agar rekan bisa bekerja dengan baik dan merasa tidak terbebani dalam aspek hukum,” dr. Sri Pamuji Eko Sudarko menambahkan.
Wali Kota dalam sambutannya sebagai pelayan masyarakat hendaknya melaksanakan layanan dengan baik. “Meski ada bantuan hukum, saya minta kepada seluruh jajaran UPTD RSUD Kota Salatiga untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam bekerja. Kuncinya adalah pahami regulasi yang ada, layani masyarakat sesuai standart prosedur, dan jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang menguntungkan pribadi atau golongan,” pesan Yuliyanto.
“Tugas sebagai ASN intinya memberikan perizinan yang diajukan oleh pemohon dan memberikan pelayanan yang terbaik. Jika ASN tidak bisa melaksanakan tugasnya bisa mendapatkan sanksi, dari ringan sampai berat. Karena aturan sangat rigit sekali maka tidak bisa main-main. Jika sudah menaati inseptorat, sistem pengawasan dan pengendalian intern serta taat aturan maka tidak perlu ketemu polisi dan kejaksaan,” Wali Kota mengingatkan.

Categories:

Comments are closed