SALATIGA – Memasuki masa tenang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah Tahun 2018 yang dimulai tanggal 24/06 sampai dengan 26/06, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di Kota Salatiga. Kegiatan yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri dan dinas terkait di Kota Salatiga tersebut dilaksanakan selama 2 hari, Minggu 24/06 dan Senin 25/06.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kota Salatiga, Drajat Adi Cahyono menjelaskan bahwa imbauan untuk menurunkan sendiri APK telah disampaikan kepada tim pemenangan paslon sebelum masa tenang. “Penertiban ini dilaksanakan karena sudah memasuki masa tenang kampanye Pilgub mulai 24/06 sampai 26/06,” ungkap Drajat Adi Cahyono.
Dari kegiatan selama 2 hari tersebut, ratusan APK berupa bendera, umbul-umbul, spanduk, stiker dan baliho terpaksa diturunkan tim. APK tersebut kemudian dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kota Salatiga untuk didata. “Tim dibagi 4 menuju ke 4 kecamatan di Kota Salatiga. Untuk mengoptimalkan penertiban, tim juga menyisir sampai ke gang-gang di semua kelurahan. Hasilnya didapati ratusan APK berupa umbul-umbul, spanduk, stiker dan lain-lain,” jelas Drajat.
Dijelaskan pula bahwa ada beberapa ketentuan yang harus ditaati selama masa tenang. Ketentuan tersebut antara lain dilarang melakukan kegiatan yang berkonotasi dengan kampanye, wajib menurunkan atribut kampanye yang terpasang selama masa kampanye dan media pun dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon ataupun bentuk kampanye lainnya. “Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No.4 Tahun 2017,” pungkas Drajat. (sg)
Comments are closed