Salatiga – Transaksi non-tunai untuk masa sekarang telah menjadi kebiasaan baru dari masyarakat. Karena tidak semua pembayaran dapat dilakukan secara tunai.
Hal ini disampaikan oleh Rony Haratawan, Pejabat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah saat memberikan sosialisasi kepada Wali Kota Salatiga di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (02/09/2020). Pihak BI menjelaskan bahwa program yang disampaikan ini bernama QRIS (QR Indonesia Standard). QRIS merupakan standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.
“Program ini akan memudahkan masyarakat dalam melalukan transaksi non tunai. Siapapun yang memiliki rekening di semua aplikasi bisa memanfaatkan QRIS ini, artinya masyarakat tidak perlu lagi membuka rekening baru untuk pembayaran dengan e-money,” terangnya.
Wali Kota Salatiga, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan dukungan kemudahan transaksi melalui QRIS tersebut.
“Jika aplikasi tersebut memudahkan, tentunya kita juga mendukung. Yang terpenting adalah semua Bank yang ada di Salatiga bisa mengakses atau bekerjasama dengan Bank Indonesia terkait program QRIS, karena Pemkot Salatiga juga bekerjasama dengan semua bank yang ada di Kota Salatiga,” kata Yuliyanto.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto juga menjelaskan bahwa transaksi oleh Pemerintah Kota Salatiga saat ini sudah 90 persen lebih dengan non tunai.
“Setiap transaksi dengan nominal 500 ribu ke atas wajib non tunai. Sedangkan transaksi di bawah 500 ribu masih diperbolehkan dengan uang tunai, belanja snack rapat misalnya,” terang Adhi Isnanto menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah juga diserahkan uang pecahan 75 ribu, edisi kemerdekaan kepada Wali Kota Salatiga.
Comments are closed