Salatiga – Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris mendorong agar dalam penyusunan laporan LPPD dan LKPJ Wali Kota tahun 2020 agar dapat diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
Pemerintah wajib membuat laporan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan laporan yang disampaikan ke DPRD adalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) serta laporan kepada masyarakat berupa ringkasan LPPD.
Menurutnya Muh Haris, laporan ini harus diserahkan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yakni bulan Maret 2021 mendatang.
“Untuk ouput yang belum tercapai indikator kinerja kunci, kami mohon untuk segera di tindak lanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Wakil Wali Kota saat membuka kegiatan pendampingan penyusunan LPPD/LKPJ di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Setda Pemerintah Kota Salatiga, Senin (22/02/2021).
Haris memberikan apresiasi penuh kepada penyusun dan tim di dalamnya karena sejak tahun 2014 penyusunan laporan LPPD Kota Salatiga selalu mendapatkan nilai yang sangat tinggi.
“Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah, atas LPPD tahun 2018, Kota Salatiga meraih peringkat ke-7 dan peringkat kota kedua setelah Kota Semarang. Sedangkan untuk laporan LPPD tahun 2019 masih menunggu releasenya. Laporan yang dibuat harus berkualitas dan tepat waktu dalam menyusun,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa untuk menjaga agar dalam penyusunan LPPD dan LKPJ kota Salatiga, kekompakan tim harus terus di jaga. Hal ini untuk mewujudkan kesepahaman kerja antara kelompok kerja dan tim penyusun LPPD dan penyusunan LKPJ dari Salatiga dengan beberapa indikator.
Comments are closed