Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Makna warna dalam lambang daerah:

Putih: berarti kejujuran / kesucian

Kuning Emas: berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan

Hijau: berarti kemakmuran

Biru: berarti kedamaian

Hitam: berarti keabadian / keteguhan

Merah: berarti keberanian


2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:

Bentuk Perisai: melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah.

Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut: melambangkan kesetiaan.

Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut “Nur Cahaya”: melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.


 



Lukisan Sadak Kinang:
melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan.

Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu:
melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk.

Lukisan Padi dan Kapas: melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga.

Lukisan Patung Ganesa: melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan.

Susunan Batu Bata: melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945.

Pita dengan tulisan “SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH”: mempunyai makna “Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian”.

Di atas lambang bertuliskan “SALATIGA”: menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga.

Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.

Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.

Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.

Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.