Bagikan

SALATIGA – Rokok dengan pita cukai kedaluarsa masih ditemukan di beberapa kios di Salatiga. Bahkan rokok dengan tembakau rusak, rokok dengan pita cukai meragukan dan pita cukai di bawah tahun 2014, seperti tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013 masih bisa ditemukan di pasaran. Sedangkan rokok bodong (tanpa pita cukai) tidak ditemukan.

Hal tersebut diketahui dari operasi cukai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga di wilayah Kelurahan Dukuh, Kelurahan Pulutan serta Pasar Raya I dan II Salatiga, Selasa 25/07 sampai dengan Kamis 27/07.

Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Tindakan pada Satpol PP Kota Salatiga, Juwandi menjelaskan bahwa operasi ditargetkan pada toko modern, warung di gang sempit sampai dengan lapak/kios pedagang di pasar yang menjual rokok di wilayah sasaran. “Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi cukai pekan lalu. Operasi ini menyasar warung di gang sempit serta lapak pedagang di pasar,” kata Juwandi.

Selain memeriksa pita cukai rokok yang dijual pada warung, toko atau kios, petugas juga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok yang pita cukainya meragukan. Rokok dengan pita cukai meragukan atau kedaluarsa diamankan dan dibeli sesuai harga pasaran oleh Satpol PP. “Kami memberikan imbauan kepada para pedagang untuk menolak rokok yang pita cukainya meragukan,” imbuh Juwandi.

Hal tersebut disambut positif oleh para pedagang. Seperti diungkapkan salah satu pemilik kios di belakang Pasar Raya II Salatiga, Bu Suyoto (45). “Saya hanya menjual rokok yang terkenal dan jelas saja, Pak. Rokok yang pita cukainya meragukan langsung saya tolak. Soalnya sulit laku juga,” ungkapnya.

Operasi cukai tersebut melibatkan beberapa instansi terkait antara lain; Badan Kesbangpol, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Humas dan Protokol Setda serta Kecamatan dan Kelurahan. (sg)

 

Categories:

Comments are closed