Adanya anggapan jika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan di ranah internal sehingga tidak memerlukan campur tangan pihak lain, telah menempatkan korban KDRT pada situasi yang sulit. Terlebih, ditambah adanya reaksi lingkungan yang terkadang kurang mendukung dan cenderung menyalahkan korban. Oleh karena itu, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, Pemerintah Kota Salatiga berupaya melakukan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang rentan menyebabkan terjadinya KDRT.
Selain melalui pembentukan payung hukum, upaya pencegahan KDRT oleh pemerintah juga dilakukan dengan perumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi serta advokasi.
“Termasuk kegiatan hari ini, yang saya harap dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai apa yang menjadi hak serta kewajiban masyarakat dalam upaya meminimalisir kasus KDRT,” tandas Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, SE, saat menyampaikan Sambutan Wali Kota dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Masyarakat dengan Narasumber dari DP3APPKB, Bagian Hukum Setda dan Polres Salatiga di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (27/5/21).
Lebih jauh, Titik menyampaikan bahwa, sebesar apapun upaya Pemerintah, tidak akan dapat berjalan optimal jika tidak diimbangi oleh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya KDRT.
“Yang terjadi selama ini, banyak yang mengartikan KDRT sebatas pada kekerasan fisik, padahal lebih dari itu, termasuk kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran. Dalam Undang-Undang menegaskan, jika setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan sesuai dengan batas kemampuannya,” terang Titik.
Pencegahan dimaksud diantaranya adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat memberikan dukungan moral yang positif dan tidak menyalahkan. Sebab, korban KDRT, terutama yang berulang pasti akan mengalami trauma, sehingga jangan sampai membuat korban semakin tertekan.
Meskipun angka KDRT di Kota Salatiga relatif rendah, namun masalah tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih peka terhadap penanganan kasus KDRT dan korban tidak memilih diam.
Sementara, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan (PUG dan PP) DP3APPKB Kota Salatiga, Chotty Haryati, SH, selaku Ketua penyelenggara kegiatan sosialisasi menuturkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Kota Salatiga tentang pencegahan terhadap kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak berbasis masyarakat. Hadir sebagai peserta sosialisasi, Ketua RW se-Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Comments are closed