Suasana Ruang Plumpungan Lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga tampak berbeda pada Rabu pagi (14/1/2026). Di hadapan para kepala OPD dan tim penyusun laporan, Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas melalui penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Robby mengingatkan bahwa laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan “wajah” kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Apa yang kita susun hari ini adalah cerminan dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian sepanjang tahun lalu. Saya ingin laporan ini jujur, akurat, dan yang terpenting sesuai aturan,” ujar Robby di hadapan Direktur EKPKD Kemendagri Dr. Heriyadi Roni, M.Si., yang hadir memberikan pendampingan langsung.

Dalam arahannya, Robby menyinggung capaian membanggakan Salatiga pada evaluasi tahun 2023 yang meraih skor 3,4936 dan berhasil menyandang predikat kinerja tinggi. Namun ia mengingatkan agar prestasi tersebut tidak membuat jajaran ASN lengah.

Robby juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti pemahaman Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang belum merata serta kesulitan mengumpulkan data dukung valid.
“Kita masih sering menemui multitafsir soal aturan. Itulah gunanya kita berkumpul bersama narasumber dari Kemendagri. Saya minta seluruh Pokja lebih cermat dan disiplin. Jangan sampai ada data yang tercecer atau tidak sinkron antara RPJMD dengan realita di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada sekat antar perangkat daerah. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat, serta kualitas reviu Inspektorat sebagai filter ditingkatkan.

Robby berharap LPPD dan LKPJ 2025 tidak hanya rampung tepat waktu, tetapi juga mampu mempertahankan Salatiga sebagai daerah dengan kinerja pemerintahan kategori tinggi di tingkat nasional.
“Mari kita tunjukkan bahwa Salatiga bukan hanya hebat dalam bekerja, tapi juga tertib dalam mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan masyarakat,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Heriyadi Roni memaparkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas urusan yang didesentralisasikan. LPPD menjadi instrumen utama bagi Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) untuk mengukur keberhasilan otonomi daerah berbasis prinsip good governance.

Ia juga menjelaskan, daerah dengan kinerja tertinggi berpeluang menerima tanda kehormatan Samkaryanugraha (Parasamya Purnakarya Nugraha atau Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) serta menjadi pertimbangan dalam alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Sebaliknya, keterlambatan penyampaian laporan dapat berujung sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembinaan khusus.

Categories:

Tags:

Comments are closed