Barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga di Ruang Incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga, Kamis 16/03 dengan disaksikan oleh Pj Walikota Salatiga, Achmad Rofai dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Salatiga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Bambang Setyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 18 perkara penyalahgunaan narkoba sejak September 2016 sampai dengan Maret 2017. Narkoba yang dimusnahkan antara lain shabu, ekstasi, ganja, biji ganja, batang ganja, LSD (lysergic acid diethylamide) dan peralatan penggunaannya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah diputuskan. Hal ini telah menjadi komitmen kami, untuk memberantas narkoba dan menghindari penyalahgunaan barang bukti,” ungkap Kajari Salatiga.
Kajari memberikan apresiasi kepada Pemkot Salatiga karena sudah memiliki alat khusus untuk memusnahkan narkoba yaitu Ruang Incenerator RSUD. “Teknologi ini ternyata tidak hanya bisa memusnahkan alat-alat medis, namun juga dapat memusnahkan narkoba dengan aman. Sehingga tidak perlu repot-repot dibakar di dalam tong seperti di daerah lain. Kami akan terus mengawal pemerintah daerah dalam penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan narkoba,” jelas Bambang Setyadi.
Sementara itu, Pj Walikota Salatiga, Achmad Rofai dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Salatiga, Polres Salatiga dan instansi terkait karena telah berupaya keras dalam memberantas narkoba. “Kegiatan seperti ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas Pj Walikota.
Selain narkoba, pada waktu yang sama juga dimusnahkan barang bukti berupa minuman keras dari perkara minuman keras illegal. Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo, Salatiga. (sg)
Comments are closed