SALATIGA – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), Pemerintah Kota Salatiga melalui dinas terkait akan memberlakukan penataan Pasar Pagi. Penataan ini dimaksudkan agar penerapan physical distancing atau jaga jarak aman antar individu dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal ini merupakan salah satu hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Salatiga, Jumat siang 24/04/2020 di Rumah Dinas Walikota, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom & Kompim) Sekretariat Daerah Kota Salatiga Ir. Rahadi Widya Prasetya, MM di sela-sela mendampingi Sekda Kota Salatiga, Drs. Fakruroji menerima kunjungan Pj Sekda Provinsi Jateng Heru Setiadhie, SH, MSi di Kota Salatiga terkait kesiapan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Salatiga, Minggu 26/04/2020.
“Inti hasil rapat tersebut adalah penataan pasar pagi yang akan dilaksanakan mulai Senin 27 April 2020 mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan 06.30 WIB dengan memanfaatkan badan Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari perempatan Jalan Pemotongan (Ex Hasil) sampai pertigaan Jalan Sukowati/Reksa,” jelas Kabag Protokol dan Kompim Setda Kota Salatiga.
Ia menambahkan bahwa secara teknis, hal ini telah dibahas dalam rapat lanjutan di Rumah Dinas Wali Kota dengan semua dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Polres dan Kodim serta Satpol PP, pada Sabtu Malam 25/04/2020.
Dijelaskan bahwa Sudirman akan ditutup mulai Tugu Bundaran Jam sampai dengan Pertigaan Reksa mulai jam 01.00 (dini hari) sampai jam 06.30 WIB. Kendaraan yang ke arah solo akan diarahkan lewat Jalan Buksuling.
“Namun demikian, kendaraan yang akan beraktifitas di pasar pagi masih diizinkan masuk sampai Pasar Raya II Salatiga. Parkir sudah disiapkan di depan Pasar Raya II, di badan Jalan Jend. Sudirman antara perempatan ex. Hasil (Jalan Pemotongan) sampai dengan Bundaran Tugu Jam dan beberapa ruas jalan kecil yang berdekatan dengan Pasar Pagi,” ungkapnya.
Mengenai beredarnya isu bahwa di Salatiga akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 27/04, Kabag Protokol & Kompim menjelaskan bahwa Kota Salatiga belum memberlakukan hal tersebut.
“Terkait dengan isu PSBB, saat ini Kota Salatiga belum memberlakukan PSBB. Pemberlakuan PSBB perlu kajian yang mendalam dan tahapan yang harus dipenuhi, serta harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” pungkas Rahadi Widya Prasetya.
Dalam rapat Jumat 24/04 diharapkan agar semangat warga Kota Salatiga dalam melaksanakan protokol kesehatan lebih ditingkatkan lagi. Tiga hal yang jadi perhatian yaitu, menjaga jarak individu (physical distancing), rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta selalu mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.(sg)
Comments are closed