Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Jumat (18/9/2026). Raperda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai bagian dari penataan kelembagaan Pemerintah Kota Salatiga.
Dalam penyampaiannya, Robby mengusulkan penataan perangkat daerah dari semula 31 menjadi 28 perangkat daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa urusan pemerintahan memiliki kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil yang lebih kuat apabila diselenggarakan dalam satu perangkat daerah. Sebaliknya, terdapat fungsi tertentu yang memerlukan fokus pengelolaan lebih khusus sehingga perlu dipisahkan untuk memperjelas akuntabilitas dan memperkuat pengendalian,” ujar Robby.
Raperda tersebut kemudian mendapat pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Kota Salatiga berupa dukungan, masukan, dan saran untuk pendalaman materi. Pemerintah Kota Salatiga menilai berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan penataan kelembagaan agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Menanggapi pandangan fraksi, Robby menegaskan bahwa keberhasilan penataan perangkat daerah tidak semata diukur dari perubahan jumlah organisasi, tetapi dari dampaknya terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Raperda ini tidak dimaksudkan sebagai perubahan administratif semata. Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperjelas akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, efektivitas struktur baru nantinya dapat dilihat melalui kejelasan pembagian tugas, berkurangnya duplikasi fungsi, efektivitas koordinasi, serta semakin cepat dan berkualitasnya pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan Raperda selanjutnya dilakukan bersama DPRD Kota Salatiga sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Comments are closed