Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop SPIP bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Wahid Prime, Rabu (8/4/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa implementasi SPIP tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko menjadi landasan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola risiko secara sistematis dan terukur. Regulasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya sadar risiko dalam setiap proses kerja pemerintahan.
Berdasarkan hasil evaluasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2025, Kota Salatiga memperoleh indeks 77,95 atau berada pada zona hijau dan masuk dalam sepuluh besar di Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, Wali Kota menyoroti sejumlah dimensi yang masih memerlukan perhatian, di antaranya pengelolaan pengadaan barang dan jasa dengan skor 86,76 serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dengan skor 74,97.
Data survei juga menunjukkan masih adanya indikasi pengkondisian dalam proses pengadaan, potensi konflik kepentingan melalui hubungan kekerabatan, hingga hasil pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan. Selain itu, praktik nepotisme dalam rekrutmen dan promosi SDM, serta temuan gratifikasi dan pungutan liar pada layanan publik, menjadi catatan yang harus segera ditindaklanjuti secara sistematis dan berkelanjutan.
Menutup arahannya, Wali Kota berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan hasil workshop secara konkret, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam workshop tersebut, Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Dr. Mulyati Zamzami, hadir sebagai narasumber dan memaparkan strategi pengendalian risiko kecurangan. Ia mengingatkan bahwa praktik kecurangan kerap terselubung dalam administrasi formal. Menurutnya, kecurangan tidak terjadi karena ketiadaan sistem, melainkan karena lemahnya implementasi serta adanya celah akibat pengawasan yang belum optimal.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kota Kediri, M. Muklis Isnaini, memberikan panduan praktis terkait mitigasi risiko di sektor pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang melalui penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berbasis data pasar akurat. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi, penguatan pengawasan internal, serta tertib administrasi dan dokumentasi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penerapan sistem yang transparan, berbasis digital, dan akuntabel guna meminimalisir potensi penyimpangan. Wali Kota juga menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera melakukan identifikasi risiko serta langkah mitigasi di masing-masing unit kerja.





Comments are closed