Walikota Salatiga, Yuliyanto SE, MM, menyatakan persetujuan dan dukungannya terhadap sosialisasi dan pembatasan tempat merokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Salatiga. Merebaknya perokok pemula dan pelajar merokok dinilai sudah merambah hinggga ke tingkat lini, oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Dinas Pendidikan.

“Peraturan (Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota) yang sudah diberlakukan agar ditinjau kembali dan dilakukan supervisi, sehingga apa yang sudah menjadi komitmen terkait kesehatan dan kekhawatiran gangguan kesehatan akibat rokok pada anak usia dibawah 18 tahun, bisa dikendalikan. Lakukan kampanye bebas rokok dengan melibatkan para pelajar, serta berikan asistensi secara terus menerus terkait penyelenggaraan Kota Salatiga sebagai kota yang sehat dari segala aspek. Jika aturan tidak disosialisasikan secara terus menerus, yang baru mengenal tidak akan mengerti,” jelas Walikota kepada peserta audiensi tentang implementasi program KTR di Kota Salatiga bersama MTCC-UMY dan Kementerian Kesehatan RI, pada Selasa, 10/9/2019. Peserta audiensi adalah segenap OPD dan Tim Penggerak PKK.

Sementara, dr. Aris dari Direktorat Pencegahan Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, menyampaikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Meski demikian, dr. Aris meminta agar dapat Dinas Kesehatan dapat merengkuh berbagai aspek, mengingat saat ini merupakan darurat merokok untuk generasi muda.

Dijelaskannya, saat ini telah terjadi peningkatan prevalensi perokok usia kurang dari 18 tahun sebesar 9,1%, sedangkan target RPJM pada tahun 2019 ini adalah 5,4%. Dengan demikian ada peningkatan hampir 2x lipat dari target yang telah ditentukan.

“Kita harus berupaya mengendalikan peredaran rokok bagi generasi muda, karena dari tiga orang usia 15 tahun ke atas (dewasa) salah satunya adalah perokok. Ini merupakan contoh yang buruk untuk generasi muda. Oleh karena itu, kita kedepankan upaya KTR dan kita berikan ruang yang terbatas bagi para perokok untuk tidak menghisap rokok sembarangan. Bukan berarti melarang, tapi menghentikan kebiasaan merokok di depan orang yang tidak merokok,”papar Aris.

Upaya pembatasan ruang bagi perokok, menurut Aris bertujuan untuk melindungi orang yang tidak merokok dari penyakit akibat rokok. Sebab, rokok dinilai dapat menyebabkan kematian dini akibat penyakit jantung, stroke, gagal ginjal kronis dan kanker. Berbagai upaya dilakukan oleh Indonesia dalam menyelesaikan masalah berkaitan dengan tembakau, meskipun saat ini Indonesia belum mengakses ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

FCTC merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling cepat diratifikasi dalam sejarah PBB. Perjanjian ini merupakan perjanjian supranasional, yang bertujuan melindungi generasi saat ini dan yang akan datang, dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta membatasi penggunaannya dalam bentuk apapun di seluruh dunia. Perjanjian ini mengikat pengaturan produksi, penjualan, distribusi, periklanan, dan perpajakan tembakau.

Categories:

Tags:

Comments are closed