Bagikan

 

Sebanyak 533 peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Salatiga Formasi Tahun 2019, akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Jadwal pelaksanaan SKB yang sempat ditunda karena pandemi COVID-19, sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 tersebut akan mengisi 237 Formasi, yang terdiri atas Tenaga Pendidikan (92 orang), Tenaga Kesehatan  (53 orang) dan Tenaga Teknis (92 orang).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Drs. Fakruroji memaparkan, sebanyak 2.362 peserta sebelumnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti CAT SKD. Dari jumlah tersebut, peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB sebanyak 533 peserta. Selanjutnya, 499 peserta akan menjalani tes di Gedung Setda Kota Salatiga dan 34 peserta lainnya memilih menjalani tes di luar Kota Salatiga, dengan rincian di Regional I BKN Yogyakarta (21), BKN Pusat (6), Regional II BKN Surabaya (2), Regional III BKN Bandung (1), Regional IV BKN Makasar (1), UPT BKN Jambi (1) dan UPT BKN Serang (2).

 

Adapun SKB yang dilaksanakan di Gedung Setda, lanjut Fakruroji, akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 12 dan 13 September 2020 di Ruang Pertemuan Kaloka/Ruang Utama (Gedung Setda Lantai IV), dengan jadwal 3 sesi per hari atau 85 orang per sesi, kecuali pada sesi terakhir sebanyak 74 orang peserta. Guna mencegah terjadinya penularan wabah COVID-19, panitia seleksi menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan ruang khusus bilamana ditemukan ada peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat.

 

“Kami mengimbau semua peserta SKB untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi, menggunakan kendaraan pribadi, dan tidak diperkenankan mampir ke tempat lain pada saat menuju lokasi tes, serta wajib menggunakan masker medis/masker kain minimal 3 lapis, face shield dan sarung tangan latex,” tandas Fakruroji.

 

Lebih jauh disebutkan bahwa selama pelaksanaan CAT, pengantar dan/orang tua dilarang masuk lokasi untuk menghindari kerumunan. Panitia tidak menyediakan ruang tunggu pengantar, dan nilai hasil CAT dapat disaksikan secara live streaming oleh masyarakat melalui media daring, serta jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Selain itu diimbau agar seluruh peserta dapat menjaga kebersihan tangan, membawa alat tulis pribadi dan khusus untuk peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, dapat mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

 

Adapun, prosedur penyelenggaraan tes CAT SKB adalah; peserta harus dalam kondisi bersih, menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, hadir paling lambat 90 menit sebelum tes, memakai masker, face shield dan sarung tangan. Bagi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 segera melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas. Sedangkan peserta yang bersuhu tubuh 37,3 atau lebih akan di periksa oleh dokter/perawat untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat mengikuti tes di ruang tes utama bersama dengan peserta yang lain, atau harus tes di ruang khusus.

 

Fakruroji menekankan, bagi pengantar peserta CAT SKB harus berhenti di drop zone dan dilarang menunggu di area tes.  Dalam hal ini, panitia dibantu oleh petugas dari kepolisian akan memastikan supaya tidak terjadi kerumunan.

Categories:

Tags:

Comments are closed