Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama instansi terkait melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jl. Pahlawan atau Pasar Blauran Kota Salatiga, Selasa 12/02.

Kepala Bidang Tibumtramlinmas pada Satpol PP Kota Salatiga, Kusdiyanto, SH sebelum pelaksanaan penertiban berpesan kepada Tim Penertiban agar mengedepankan komunikasi yang baik sebelum melaksanakan penertiban.

Ia menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Salatiga baik dengan pemberitahuan secara langsung kepada pedagang pada Senin 10/02 dan Selasa 11/02 maupun dengan pemasangan spanduk larangan berjualan di trotoar sepanjang Jl. Pahlawan atau Pasar Blauran.

“Satpol PP bersama Tim Penertiban telah melaksanakan sosialisasi pada 2 hari yaitu Senin 10/02 dan Selasa 11/02 sebelum pelaksanaan operasi, termasuk memasang spanduk yang berisi larangan berjualan di trotoar sepanjang Jl. Pahlawan,” ungkapnya.

Selain untuk mengembalikan fungsinya yaitu sebagai tempat untuk pejalan kaki, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tersendatnya arus lalu lintas yang seringkali terjadi di Jl. Pahlawan.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Walikota Nomor 302-05/116/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Tim Penertiban Pedagang Pasar/Pedagang Kaki Lima,” jelas Kusdiyanto, SH.

Adapun Tim terdiri atas Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kecamatan, Setda, Dishub, Polres dan Kodim 0714 Salatiga. Dua posko didirikan untuk mendukung kegiatan yang dijadwalkan dilaksanakan mulai Senin 10/02 hingga Minggu 23/02 ini.

Salah seorang pedagang di Pasar Blauran, Anggie menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. “Memang seharusnya trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Ini penting agar semua menjadi tertib dan teratur,” tandasnya.(sg)

Categories:

Comments are closed